Home » Main » 7 anggota PPLN nonaktif asal Kuala Lumpur akan memberikan perlindungannya hari ini

7 anggota PPLN nonaktif asal Kuala Lumpur akan memberikan perlindungannya hari ini

TEMPO.CO, 7 anggota PPLN nonaktif asal Kuala Lumpur akan memberikan perlindungannya hari ini Jakarta – Penasehat hukum tujuh anggota non-eksekutif Komisi Pemilihan Umum Internasional atau PPLN Kuala Lumpur akan mengajukan permohonan atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Agung.

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif dituduh merusak surat suara pada pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Jaksa memerintahkan mereka divonis enam tahun penjara dan denda Rp10 juta atas dugaan tindak pidana perusakan pemilu.

7 anggota PPLN nonaktif asal Kuala Lumpur akan memberikan perlindungannya hari ini Tentu saja kami akan memberikan pembelaan dan menanggapi permintaan JPU, kata penasihat hukum terdakwa VII Masduki Khamdan Muhammad, Akbar Hidayatullah, saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa malam, 19 Maret 2024. . Akbar mengatakan, jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan yang didakwakan melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022, maka akan menjadi kabar buruk bagi penegakan hukum pemilu.

Pasal tersebut menjelaskan, siapa pun yang dengan sengaja melanggar hukum dengan memalsukan data pemilih dalam daftar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp72 juta. “Mengerikan, bisa menjadi preseden buruk,” kata Akbar.

Akbar berdalih, jaksa tidak bisa membuktikan kasus pelanggaran Pasal 544 di persidangan. Ia mencontohkan: Jaksa mendakwa para terdakwa memalsukan data pemilih, namun tidak ada data serupa untuk menentukan apakah data tersebut palsu.

Misalnya, tidak ada bukti dari data yang disembunyikan, dari data asli dan detailnya, kata Akbar. Jaksa menuntut 7 anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif

Jaksa Agung mendakwa tujuh terdakwa pemalsuan daftar pemilih pada pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, enam bulan penjara dan denda Rp10 juta atau tiga bulan. Jaksa mengatakan, seluruh terdakwa terbukti melanggar hukum dengan merusak dan menambah atau menghapus surat suara pada pemilu Kuala Lumpur. Atau tidak dilakukan karena masa persidangan satu tahun setelah putusan tidak ada pelanggaran pidana lain, kata pengacara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam, 19 Maret 2025. Jaksa juga menyebut secara spesifik terdakwa VII Masduki. Khamdan Muhammad punya satu keinginan. Sebelumnya, tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur didakwa melakukan pemalsuan data daftar pemilih asing pada pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia akibat politisasi partai politik. Mereka adalah Presiden PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, Anggota Divisi Keuangan PPLN Kuala Lumpur Tita Octavia Cahya Rahayu, Anggota Divisi Data dan Informasi PPLN Kuala Lumpur Dicky Saputra, Anggota Divisi SDM PPLN Kuala Lumpur Aprijon, Anggota Divisi Sosialisasi PPLN Kuala Lumpur. Puji Sumarsono, anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu PPLN Kuala Lumpur Khalil, dan mantan anggota Divisi Logistik PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan Muhammad. Sebelum JPU mengumumkan dakwaannya, JPU menjelaskan peristiwa yang memperparah kasus ketujuh orang tersebut, yakni PPLN tidak menyelenggarakan pemilu sesuai undang-undang yang berlaku.

Tepatnya untuk dakwaan VII, Masduki Khamdan Muhammad, kuasa hukum mengatakan ia menggunakan kewenangannya dengan memanggil pegawai untuk memperbarui data pemilih atau verifikasi pemilu yang terkait dengan proses pemungutan suara. data cocok dari awal sampai akhir, itu tidak bagus. Lebih lanjut, jaksa juga menilai Masduki tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa. “Panggilan penyidikan tidak dijawab setelah DPO ditunjuk,” kata pengacara tersebut. Sedangkan tudingan ketujuh orang tersebut adalah melakukan tindak pidana pemilu sejak awal hingga pemungutan suara dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan persetujuan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Sedangkan pemilu baru akan digelar di Kuala Lumpur pada 10 Maret 2024. Tak hanya itu, pengacara juga menilai pemecatan anggota PPLN dan tindakan kooperatif mereka dalam penyidikan dan persidangan juga menjadi faktor yang seharusnya meringankan tuntutan tersebut. “Ini tidak rumit,” kata pengacara itu. Selain itu, kata kuasa hukum, status doktor beberapa orang yang tidak bekerja di PPLN juga akan diperhitungkan. Khusus dakwaan II dan III, pengacara menilai mereka mempunyai kewajiban terhadap keluarga, anak, dan pasangannya.